Berdasarkan surat dari BAZ Kec. Antapani No.:03/BAZ.Ant/VII/1433/2012, perihal Petunjuk Penerimaan dan Pembagian Zakat Fitrah 2012/1433H, dengan ini kepada setiap RT di lingkungan RW-10 (RT 01-06) dimohon kesediaannya untuk mengirimkan data Mustahiq di lingkungan RT-nya masing-masing untuk diserahkan ke Sekretariat RW-10 selambat-lambatnya tanggal 16 Agustus, untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Petugas Zakat DKM Al-Muhajirin pada 17 Agustus 2012. Adapun kriteria Mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat fitrah, sesuai Surat At-Taubah ayat 60, yang artinya adalah sbb : "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk yang berada di jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang di dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."