Permasalahan Fiqih Terkait Corona

Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc MA Baru-baru saja WHO menyatakan bahwa virus corona (covid 19) telah meningkat derajat penyebarannya dari wabah menjadi epidemi dan akhirnya sekarang menjadi pendemi. Yaitu penyebarannya sudah internasional, dan negara-negara internasional gagal dalam membendung penyebaran tersebut. Dan telah mencapai lebih dari 100 ribu kasus hingga saat ini, dan kematian telah mencapai ribuan. Yang menjadi spesifik dari covid 19 adalah penyebarannya yang begitu cepat dan begitu mudah, berbeda dengan virus-virus yang sebelumnya. Dan qodarullah kota Jakarta tercinta telah terjangkiti wabah covid 19, dan setiap hari semakin banyak yang terjangkiti. Berikut beberapa permasalahan fikih yang berkaitan dengan tersebarnya virus corona. A. Terkait Masuk dan Keluar dari Kota yang Terkena Wabah Pertama : Jika mendengar ada corona terjadi di sebagian kota maka orang-orang yang berada di luar kota tersebut tidak boleh masuk ke kota tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihissam bers