Hukum Memakai Masker dalam Sholat

Shalat merupakan ibadah mahdhoh. Peniruan terhadap apa pun yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. merupakan sesuatu yang mutlak. Tapi, di dalamnya memiliki permasalahan yang sangat kompleks; sejak wudhu (thoharoh) hingga salam.

Salah satu masalah yang belakangan ramai adalah memakai penutup wajah saat sholat. Dalam hal ini, penggunaan masker. Bagaimana hukumnya shalat memakai masker?

Secara umum, agama tidak melarang penggunaan berbagai atribut yang dikenakan ketika shalat, seperti sorban, selendang, peci, dan sajadah. Khusus tentang masker atau penutup wajah, ada beberapa hadis yang secara zhahir bernada “melarang”.
Sebagian menghukumi makruh untuk tindakan “menutup mulut dalam shalat”, baik laki-laki maupun wanita. Dalil hadisnya berasal dari Abu Hurairah ra. bahwa:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

Rasulullah Saw. melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat (HR Abu Daud 643, Ibnu Majah 966, Ibnu Hibban 2353, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Tindakan menutup mulut atau hidung disebut dengan istilah “talatsum”. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Nafi, dari Ibnu Umar ra. bahwa “annahu karroha yatalatsum ar rojulu fî ash sholâti”. Beliau (Ibnu Umar ra) membenci seseorang melakukan talatsum ketika shalat. (al-Mushannaf, no. 7306).

Hadis lain dari Said bin Musayib dan Ikrimah bahwa “annahumâ karrohâ an yatalatsama ar rojul fî ash sholâti”. Keduanya membenci seseorang yang melakukan talatsum ketika shalat (al-Mushannaf, no. 7307). Imam Thawus juga membenci seseorang shalat dengan talatsum (al-Mushannaf, no. 7308). Bahkan, Imam Hasan al-Bashri pun “karroha li ar rojul an yusholliya mutsallatsaman”. Beliau membenci seseorang shalat dengan talatsum (al-Mushannaf, no. 7310).
Jadi, merujuk pada hadis di atas, dan beberapat pendapat ulama itu, orang sholat yang bermasker, hukumnya makruh, namun shalatnya tetap sah. Tidak perlu mengulangi. Tidak pula ada qodho shoalat.

Imam An-Nawawi berkata:

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها… وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة

Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya…. Makruh disini adalah makruh tanzih (tidak haram), tidak menghalangi keabsahan shalat. (al-Majmu’, 3/179).

Masalahnya, bagaimana di sebuah daerah mengalami kondisi “yang mengharuskan” untuk menggunakan masker, demi mencegah terjadinya hal-hal yang buruk (ayat yang dapat dijadikan dalil tentang larangan menganiaya diri adalah 2: 195). Dalam hal ini, kaidah ushul fiqh menyebutkan:

الكراهة تندفع مع وجود الحاجة

“Hukum makruh menjadi hilang, jika ada kebutuhan.”

Tentang keharusan membuka wajah saat shalat ada banyak ulama yang berkata, tentu dengan rujukan hadis. Ibnu Abdil Bar berkata:

أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام، ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه. فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة، وكذلك الرجل تزول الكراهة في حقه إذا احتاج إلى ذلك

Para ulama sepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya ketika shalat dan ihram, karena menutup wajah akan menghalangi orang yang shalat untuk menempelkan dahi dan hidungnya, dan menutupi mulut. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang lelaki untuk melakukan hal ini. Namun jika ada kebutuhan, misalnya ada banyak lelaki non mahrom, maka hukumnya tidak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tidak makruh jika dia butuh untuk menutupi mulutnya (al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1/432).

Imam Nawawi Al-Bantani berkata:

ـ (و) الثاني (الطهارة عن النجاسة) أي التي لا يعفى عنها (في الثوب) أي الملبوس من كل محمول له وإن لم يتحرك بحركته وملاق لذلك

“Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas,” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja, hlm. 102).

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan

ـ (ويسن في السجود وضع ركبتيه) أولا للاتباع وخلافه منسوخ عل ما فيه (ثم يديه ثم جبهته وأنفه) معا ويسن كونه (مكشوفا) قياسا على كشف اليدين ويكره مخالفة الترتيب المذكور وعدم وضع الأنف

“Disunahkan di dalam sujud, meletakan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi Saw. Nash hadis yang berbeda dengan anjuran ini dinaskh (direvisi) menurut suatu keterangan. Lalu, meletakan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. Dan, disunahkan hidung terbuka karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan. Demikian pula makruh tidak meletakan hidung” (Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatut Tarmasi, juz III, halaman 36).

Kesimpulan:

Mengacu pada pertimbangan keutamaan, sebaiknya penggunaan masker dihindari saat shalat, bila (sekali lagi) bila penggunaan masker dapat menghalangi terbukanya hidung secara sempurna saat bersujud. Ulama fiqih menegaskan bahwa salah satu yang disunahkan ketika sujud adalah terbukanya bagian hidung secara sempurna.

Namun, mengacu pada kaidah “wujûd al hâjat” dari ushul fiqh di atas, jelaslah bahwa kaum Muslim yang sedang dilanda musibah debu atau wabah virus dihukumi “mubah” (boleh) untuk menggunakan masker. Dengan syarat, seluruh benda (termasuk masker) harus suci. Jika masker yang digunakan itu terkena najis, hukumnya haram dan shalatnya tidak sah. (Nu.or.id// Ust. Muh. Mubasysyarum)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Promo Perumahan Eksklusif Taman Firdaus

Keutamaan membaca shalawat

Ucapan Terima Kasih dan Serba Serbi Idul Kurban