Laporan Data MUSTAHIQ

Berdasarkan surat dari BAZ Kec. Antapani No.:03/BAZ.Ant/VII/1433/2012, perihal Petunjuk Penerimaan dan Pembagian Zakat Fitrah 2012/1433H, dengan ini kepada setiap RT di lingkungan RW-10 (RT 01-06) dimohon kesediaannya untuk mengirimkan data Mustahiq di lingkungan RT-nya masing-masing untuk diserahkan ke Sekretariat RW-10 selambat-lambatnya tanggal 16 Agustus, untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Petugas Zakat DKM Al-Muhajirin pada 17 Agustus 2012.

Adapun kriteria Mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat fitrah, sesuai Surat At-Taubah ayat 60, yang artinya adalah sbb : "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk yang berada di jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang di dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Promo Perumahan Eksklusif Taman Firdaus

Keutamaan membaca shalawat

Ucapan Terima Kasih dan Serba Serbi Idul Kurban