PENGUMUMAN Zakat Fitrah


Disampaikan kepada Warga RW-10 Kelurahan Antapani Kidul, bahwa DKM Al-Muhajirin RW-10 Antapani menerima titipan Zakat Fitrah, Infak dan Shadaqah.

Titipan dapat disampaikan kepada Petugas Zakat DKM Al-Muhajirin, Jl. Jayapura Antapani, mulai tanggal 10 Agustus s.d 18 Agustus 2012. Adapun Jam kerja setiap hari mulai Pukul 15.30 - 21.00 Wib serta pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.30 - 12.00 Wib.

Menurut Ketua DKM Al-Muhajirin, H. Sigit Tjiptono, penyaluran Zakar Fitrah kepada Asnaf Mustahiq akan disampaikan setelah Shalat Subuh sebelum Shalat Ied.

Semoga Allah SWT menerima shalat, zakat dan puasa kita beserta seluruh aktivitas ibadah kita selama bulan suci ramadhan. Amin.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan dosa, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Siapa saja yang menunaikannya sebelum shalat 'Idul Fitri maka ia termasuk zakat yang diterima, sedangkan siapa saja yang menunaikannya setelah shalat 'Idul Fitri maka termasuk sedekah biasa” 
(HR> Daud dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Hakim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Promo Perumahan Eksklusif Taman Firdaus

Keutamaan membaca shalawat

Ucapan Terima Kasih dan Serba Serbi Idul Kurban