PENGUMUMAN Zakat Fitrah
Disampaikan kepada Warga RW-10
Kelurahan Antapani Kidul, bahwa DKM Al-Muhajirin RW-10 Antapani
menerima titipan Zakat Fitrah, Infak dan Shadaqah.
Titipan dapat disampaikan kepada
Petugas Zakat DKM Al-Muhajirin, Jl. Jayapura Antapani, mulai tanggal
10 Agustus s.d 18 Agustus 2012. Adapun Jam kerja setiap hari mulai
Pukul 15.30 - 21.00 Wib serta pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul
08.30 - 12.00 Wib.
Menurut Ketua DKM Al-Muhajirin, H.
Sigit Tjiptono, penyaluran Zakar Fitrah kepada Asnaf Mustahiq akan
disampaikan setelah Shalat Subuh sebelum Shalat Ied.
Semoga Allah SWT menerima shalat, zakat
dan puasa kita beserta seluruh aktivitas ibadah kita selama bulan
suci ramadhan. Amin.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat
fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang
tidak berguna dan dosa, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Siapa saja yang menunaikannya sebelum shalat 'Idul Fitri maka ia
termasuk zakat yang diterima, sedangkan siapa saja yang menunaikannya
setelah shalat 'Idul Fitri maka termasuk sedekah biasa”
(HR>
Daud dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Hakim)
Komentar
Posting Komentar