Keutamaan Shalat Berjamaah
Pengajian Sabtu ba'da Subuh, 9 Desember 2017
Masjid Almuhajirin RW 10 Antapani Kidul
Ustadz Wawan Kurniawan
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku'” (QS. AL-BAQOROH : 43)
Allah memerintah mereka (ahlul kitab) untuk mengerjakan sholat bersama Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam dan memerintahkan mereka untuk mengeluarkan zakat, yaitu menyerahkannya kepada Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam dan Allah menyuruh mereka untuk ruku’ bersama orang-orang yang ruku’ dari umat Muhammad sholalallohu ‘alaihi wasallam.
Ada tiga perintah yang Allah ta’ala sebutkan dalam ayat ini, yaitu:
Pertama, perintah mendirikan sholat.
Dalam pengertian menjaga untuk selalu mengerjakannya pada waktunya, menyempurnakan wudhu, ruku’, sujud, bacaan Alquran, tasyahud, serta membaca sholawat kepada Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam.
Kedua, perintah menunaikan zakat
Ibnu Katsir berkata : “seringkali Allah ta’ala menyandingkan antara sholat dan zakat. Sholat merupakan hak Allah sekaligus bentuk ibadah kepada-Nya. Dan ia mencakup pengesaan, penyanjungan, pengharapan, pemujian, pemanjatan doa, serta tawakkal kepada-Nya. Sedangkan indak (zakat) merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada sesama makhluk dengan memberi manfaat kepada mereka”
Ketiga, perintahkan untuk sholat berjam’ah, sebagaimana firman-Nya :
وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"...dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
Maksudnya, lakukanlah sholat bersama orang-orang mukmin dengan sempurna pelaksanaannya.
Penggunaan kalimat ruku’ dalam ayat ini untuk menggambarkan pelaksanaan sholat adalah karena ruku’ merupakan salah satu dari rukun sholat, dan bahkan dijadikan sebagai patokan dapatnya raka’at.
Adapun hokum sholat berjama’ah lebih jelasnya dirinci oleh para ulama menjadi beberapa pendapat :
Pertama, wajib kifayah.
Artinya, ketika sudah ada yang melaksanakan sholat berjamah di satu mesjid, maka kewajiban itu gugur untuk yang lain yang tidak ikut melaksanakannya. Dan apabila sama sekali tidak ada yang melaksanakan maka semuanya berdosa.
Kedua, Sunnah muakkadah.
Pendapat ini yang dijadikan pendapat jumhur para ulama. Berdasarkan hadits nabi sholallohu ‘alaihi wasallam :
صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفرد بسبع وعشرين درجة
Sholat berjama’ah lebih utama dari sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.
(HR. Musllim)
Ketiga, fardu ‘ain.
Artinya seluruh mukmin wajib melaksanakannya seperti halnya sholat jumat, barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah berdosa.
Pendapat ini berdasarkan sabda Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam :
لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد
Tidak sah sholat seseorang yang ada disekitar masjid kecuali di dalam masjid.
(HR. Abu Daud)
Imam Syafi’i berkata, “tidak ada rukhsoh bagi orang yang mampu melaksanakan berjamaah kemudian dia meninggalkannya kecuali ada udzur”. Berdasarkan hadits Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan Muslim dari Abu hurairoh rhodiyallohu ‘anhu, dia berkata :
أتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل أعمى فقال يا رسول الله إنه ليس لي قائد يقودني إلى المسجد فسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يرخص له فيصلي في بيته فرخص له فلما ولى دعاه فقال هل تسمع النداء بالصلاة ؟ قال : نعم قال فأجب
Telah datang kepada Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam seorang laki-laki yang buta, maka dia berkata, “Ya Rosululloh, sesungguhnya aku tidak punya penunjuk yang menuntunku ke mesjid” maka dia meminta keringanan kepada Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam untuk sholat di rumahnya. Kemudian nabi memberinya keringanan. Akan tetapi ketika dia berpaling hendak pulang, nabi memanggilnya dan berkata, “apakah kamu mendengar adzan?”. Dia menjawab. “Ya, tentu”. Maka Nabi berkata, “kalo begitu kamu wajib”.
(HR. Muslim)
Demikian pendapat para ulama mengenai hukum sholat berjama’ah. Untuk lebih detailnya, silahkan merujuk kitab-kitab fiqih bab sholat berjama’ah.
Orang yang melaksanakan shalat lima waktu secara berjamaah memiliki sejumlah keutamaan dibandingkan dengan melaksanakan shalat sendirian. Beberapa keutamaan shalat berjamaah itu antara lain:
1. Mendapatkan pahala 27 kali lebih besar dibandingkan dengan shalat sendirian
Abdullah bin Umar ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Shalat dengan berjamaah, dua puluh tujuh kali lebih baik daripada shalat sendirian.” (HR Malik, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Nasa`i).
2. Diangkat kedudukannya dan dihapuskan dosanya
Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Shalatnya seorang lelaki dengan berjamaah itu melebihi shalatnya (sendirian) di rumah atau di pasar sebanyak dua puluh lima kali, yang demikian itu disebabkan karena bila dia berwudhu dengan sempurna, kemudian pergi ke masjid dengan tiada tujuan lain kecuali untuk melakukan shalat (berjamaah) semata-mata, maka tiadalah ia melangkah kecuali diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya.
Dan jika ia shalat, maka para malaikat memohonkan untuknya rahmat selama ia masih berada di tempat shalat itu dalam keadaan tidak berhadast. (Para malaikat itu berdoa), ‘Ya Allah, berilah rahmat kepada orang ini dan sayangilah dia.’ Dan orang itu selalu dianggap sedang melakukan shalat, selama menantikan datangnya waktu shalat yang lain.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, & Ibnu Majah).
3. Didoakan oleh Malaikat
Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Shalatnya seorang lelaki dengan berjamaah itu melebihi shalatnya (sendirian) di rumah atau di pasar sebanyak dua puluh lima kali, yang demikian itu disebabkan karena bila dia berwudhu dengan sempurna, kemudian pergi ke masjid dengan tiada tujuan lain kecuali untuk melakukan shalat (berjamaah) semata-mata, maka tiadalah ia melangkah kecuali diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya.
Dan jika ia shalat, maka para malaikat memohonkan untuknya rahmat selama ia masih berada di tempat shalat itu dalam keadaan tidak berhadast. (Para malaikat itu berdoa), ‘Ya Allah, berilah rahmat kepada orang ini dan sayangilah dia.’ Dan orang itu selalu dianggap sedang melakukan shalat, selama menantikan datangnya waktu shalat yang lain.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, & Ibnu Majah).
4. Diselamatkan dari neraka dan terbebas dari sifat munafik
Anas bin Malik ra menceritakan, Rasulullah SAW bersabda, “Seseorang yang selalu shalat dengan berjamaah selama empat puluh hari tanpa tertinggal takbir yang pertama (bersama imam) akan mendapat dua jaminan: 1) diselamatkan dari neraka dan; 2) bebas dari sifat munafik.” (HR Tirmidzi).
5. Mendapatkan cahaya yang sempurna pada hari kiamat
Rasulullah SAW bersabda, “Sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang selalu berjalan ke masjid di malam yang gelap bahwa mereka akan mendapatkan cahaya yang sempurna pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, & Hakim).
Your reaction?
Masjid Almuhajirin RW 10 Antapani Kidul
Ustadz Wawan Kurniawan
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku'” (QS. AL-BAQOROH : 43)
Allah memerintah mereka (ahlul kitab) untuk mengerjakan sholat bersama Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam dan memerintahkan mereka untuk mengeluarkan zakat, yaitu menyerahkannya kepada Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam dan Allah menyuruh mereka untuk ruku’ bersama orang-orang yang ruku’ dari umat Muhammad sholalallohu ‘alaihi wasallam.
Ada tiga perintah yang Allah ta’ala sebutkan dalam ayat ini, yaitu:
Pertama, perintah mendirikan sholat.
Dalam pengertian menjaga untuk selalu mengerjakannya pada waktunya, menyempurnakan wudhu, ruku’, sujud, bacaan Alquran, tasyahud, serta membaca sholawat kepada Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam.
Kedua, perintah menunaikan zakat
Ibnu Katsir berkata : “seringkali Allah ta’ala menyandingkan antara sholat dan zakat. Sholat merupakan hak Allah sekaligus bentuk ibadah kepada-Nya. Dan ia mencakup pengesaan, penyanjungan, pengharapan, pemujian, pemanjatan doa, serta tawakkal kepada-Nya. Sedangkan indak (zakat) merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada sesama makhluk dengan memberi manfaat kepada mereka”
Ketiga, perintahkan untuk sholat berjam’ah, sebagaimana firman-Nya :
وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"...dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
Maksudnya, lakukanlah sholat bersama orang-orang mukmin dengan sempurna pelaksanaannya.
Penggunaan kalimat ruku’ dalam ayat ini untuk menggambarkan pelaksanaan sholat adalah karena ruku’ merupakan salah satu dari rukun sholat, dan bahkan dijadikan sebagai patokan dapatnya raka’at.
Adapun hokum sholat berjama’ah lebih jelasnya dirinci oleh para ulama menjadi beberapa pendapat :
Pertama, wajib kifayah.
Artinya, ketika sudah ada yang melaksanakan sholat berjamah di satu mesjid, maka kewajiban itu gugur untuk yang lain yang tidak ikut melaksanakannya. Dan apabila sama sekali tidak ada yang melaksanakan maka semuanya berdosa.
Kedua, Sunnah muakkadah.
Pendapat ini yang dijadikan pendapat jumhur para ulama. Berdasarkan hadits nabi sholallohu ‘alaihi wasallam :
صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفرد بسبع وعشرين درجة
Sholat berjama’ah lebih utama dari sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.
(HR. Musllim)
Ketiga, fardu ‘ain.
Artinya seluruh mukmin wajib melaksanakannya seperti halnya sholat jumat, barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah berdosa.
Pendapat ini berdasarkan sabda Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam :
لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد
Tidak sah sholat seseorang yang ada disekitar masjid kecuali di dalam masjid.
(HR. Abu Daud)
Imam Syafi’i berkata, “tidak ada rukhsoh bagi orang yang mampu melaksanakan berjamaah kemudian dia meninggalkannya kecuali ada udzur”. Berdasarkan hadits Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan Muslim dari Abu hurairoh rhodiyallohu ‘anhu, dia berkata :
أتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل أعمى فقال يا رسول الله إنه ليس لي قائد يقودني إلى المسجد فسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يرخص له فيصلي في بيته فرخص له فلما ولى دعاه فقال هل تسمع النداء بالصلاة ؟ قال : نعم قال فأجب
Telah datang kepada Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam seorang laki-laki yang buta, maka dia berkata, “Ya Rosululloh, sesungguhnya aku tidak punya penunjuk yang menuntunku ke mesjid” maka dia meminta keringanan kepada Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam untuk sholat di rumahnya. Kemudian nabi memberinya keringanan. Akan tetapi ketika dia berpaling hendak pulang, nabi memanggilnya dan berkata, “apakah kamu mendengar adzan?”. Dia menjawab. “Ya, tentu”. Maka Nabi berkata, “kalo begitu kamu wajib”.
(HR. Muslim)
Demikian pendapat para ulama mengenai hukum sholat berjama’ah. Untuk lebih detailnya, silahkan merujuk kitab-kitab fiqih bab sholat berjama’ah.
Orang yang melaksanakan shalat lima waktu secara berjamaah memiliki sejumlah keutamaan dibandingkan dengan melaksanakan shalat sendirian. Beberapa keutamaan shalat berjamaah itu antara lain:
1. Mendapatkan pahala 27 kali lebih besar dibandingkan dengan shalat sendirian
Abdullah bin Umar ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Shalat dengan berjamaah, dua puluh tujuh kali lebih baik daripada shalat sendirian.” (HR Malik, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Nasa`i).
2. Diangkat kedudukannya dan dihapuskan dosanya
Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Shalatnya seorang lelaki dengan berjamaah itu melebihi shalatnya (sendirian) di rumah atau di pasar sebanyak dua puluh lima kali, yang demikian itu disebabkan karena bila dia berwudhu dengan sempurna, kemudian pergi ke masjid dengan tiada tujuan lain kecuali untuk melakukan shalat (berjamaah) semata-mata, maka tiadalah ia melangkah kecuali diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya.
Dan jika ia shalat, maka para malaikat memohonkan untuknya rahmat selama ia masih berada di tempat shalat itu dalam keadaan tidak berhadast. (Para malaikat itu berdoa), ‘Ya Allah, berilah rahmat kepada orang ini dan sayangilah dia.’ Dan orang itu selalu dianggap sedang melakukan shalat, selama menantikan datangnya waktu shalat yang lain.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, & Ibnu Majah).
3. Didoakan oleh Malaikat
Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Shalatnya seorang lelaki dengan berjamaah itu melebihi shalatnya (sendirian) di rumah atau di pasar sebanyak dua puluh lima kali, yang demikian itu disebabkan karena bila dia berwudhu dengan sempurna, kemudian pergi ke masjid dengan tiada tujuan lain kecuali untuk melakukan shalat (berjamaah) semata-mata, maka tiadalah ia melangkah kecuali diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya.
Dan jika ia shalat, maka para malaikat memohonkan untuknya rahmat selama ia masih berada di tempat shalat itu dalam keadaan tidak berhadast. (Para malaikat itu berdoa), ‘Ya Allah, berilah rahmat kepada orang ini dan sayangilah dia.’ Dan orang itu selalu dianggap sedang melakukan shalat, selama menantikan datangnya waktu shalat yang lain.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, & Ibnu Majah).
4. Diselamatkan dari neraka dan terbebas dari sifat munafik
Anas bin Malik ra menceritakan, Rasulullah SAW bersabda, “Seseorang yang selalu shalat dengan berjamaah selama empat puluh hari tanpa tertinggal takbir yang pertama (bersama imam) akan mendapat dua jaminan: 1) diselamatkan dari neraka dan; 2) bebas dari sifat munafik.” (HR Tirmidzi).
5. Mendapatkan cahaya yang sempurna pada hari kiamat
Rasulullah SAW bersabda, “Sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang selalu berjalan ke masjid di malam yang gelap bahwa mereka akan mendapatkan cahaya yang sempurna pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, & Hakim).
Your reaction?
Catatan: Ikuti pengajian berikutnya bersama ustadz Wawan Kurniawan setiap Sabtu ba'da Subuh...///nas
Komentar
Posting Komentar