Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

Menyoal Puasa Syawwal

Gambar
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” [HR. Muslim dari Abu Ayyub Al-Anshori radhiyallahu’anhu] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ “Barangsiapa berpuasa Ramadhan maka itu satu bulan yang dilipatgandakan pahalanya seperti sepuluh bulan, dan puasa enam hari setelah idul fitri (dilipatgandakan sepuluh kali menjadi 60 hari atau 2 bulan) maka dengan itu menjadi sempurna satu tahun.” [HR. Ahmad dari Tsauban radhiyallahu’anhu] #BEBERAPA_PERMASALAHAN: *1. Puasa Syawwal adalah Tanda Diterimanya Puasa Ramadhan* Orang yang diberikan taufiq untuk berpuasa Syawwal adalah tanda puasa Ramadhan yang ia kerjakan

Khutbah Idul Fitri Masjid Almuhajirin: "Istiqomah Beramal Sholih"

Gambar
Catatan: Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1439 H, berlangsung di halaman belakang Masjid Almuhajirin, Jl Jayapura No 2, RW-10, Antapani Kidul, Bandung. Pada shalat Ied kali ini jamaah membludak sampai ke jalan2 pinggiran lapangan Jl Jayapura. Alhamdulillah. Berikut khutbah yang disampaikan  Imam/Khotib: Badrudin AR., M. Ag.**) Selamat menyimak...! 1. Alhamdulillâh, pada hari ini –Jum’at, 01 Syawwal 1439H/15 Juni 2018, ummat Islam menyukuri tibanya ‘Idulfithri, setelah shoum Romadhon selama satu bulan. Kita bersyukur kepada Alloh Jalla wa ‘Alâ, karena kesadaran ummat Islam dalam berRomadhon tahun ini khususnya, diduga mengalami peningkatan. Faktanya, jangankan orang tua dan remaja, anak-anak di bawah umur baligh pun banyak yang shoum dengan berbagai motivasinya. Kita pun bersaksi, betapa banyak yang tidak bershoum, yaitu muslimin dan muslimah yang sakit parah, yang bepergian yang sangat melelahkan, perempuan yang haidh dan nifas, balita, orang pikun, dan orang gila. 2. Karena itu, jika

Hadiri Shalat Ied Almuhajirin

Gambar
بِسْـمِ اللّهِ السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Hadirilah Shalat Ied Berjamaah   اِ نْ شَآ ءَ اللّه Tanggal : 1 Syawwal 1439 H Jum'at, 15 Juni 2018 ⏰ Waktu : 06.30 s.d. Selesai 🎙Khatib : *Ustadz Badrudin Abu Rusdi, S.Ag حفظه الله*              Tempat : Halaman Belakang Masjid Almuhajirin Jl. Jayapura No.2 RW 10 Antapani Kidul Antapani  ​جَزَاكم اللهُ خَيْرًا وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وبركاته 📢 MOHON BANTU SEBARKAN Broadcast by : Bidkom DKM Masjid Al-Muhajirin

Beda pendapat guru dan murid soal rezeki

Gambar
Imam Malik, guru Imam Safii dalam majlis menyampaikan, sesungguhnya rezeki itu datang tanpa sebab, cukup dengan tawakkal yang benar kepada Allah niscaya Allah akan memberikan Rezeki. Lakukan yang menjadi bagianmu, selanjutnya biarkan Allah mengurus lainnya. Imam Syafii, sang murid berpendapat lain. Seandainya seekor burung tidak keluar dari sangkarnya, bagaimana mungkin ia akan mendapatkan rezeki. Guru dan murid bersikukuh pada pada pendapatnya. Suatu saat tengah meninggalkan pondok, Imam Syafii melihat serombongan orang tengah memanen anggur. Diapun membantu mereka. Setelah pekerjaan selesai, Imam Syafii memperoleh imbalan beberapa ikat anggur sebagai balas jasa. Imam Syafii girang, bukan karena mendapatkan anggur, tetapi pemberian itu telah menguatkan pendapatnya. Jika burung tak terbang dari sangkar, bagaimana ia akan mendapat rezeki. Seandainya dia tak membantu memanen, niscaya tidak akan mendapatkan anggur. Bergegas dia menjumpai Imam Malik sang guru. Sambil menaruh se

Penerimaan Tititpan Zakat Fitrah Al-Muhajirin

Gambar
DKM Al-Muhajirin sudah membuka penerimaan titipan zakat fitrah 1439 H. Adapun besarannya tiap jiwa adalah 2,5 kg beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh para Muzakki atau apabila diuangkan setara dengan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) atau seharga Rp 12.000 per kg beras. Besaran itu sesuai surat dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Antapani Kota Bandung N0.04/BAZ.Ant/V/1439/2018, tanggal 22 Mei 2018. Namun demikian sesuai saran dari Ketua DKM Al-Muhajirin, apabila konsumsi beras sehar-hari melebihi harga Rp 12 ribu per kg, maka agar besaran zakat fitrahnya dapat disesuaikan. Hal ini terutama adanya besaran Zakat Fitrah Tahun 1439 H/2018 M yaitu dengan nilai uang sebesar Rp. 38.000,- (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) yg dituangkan dalam SK BAZNAS No. 042.01.Kep/BAZNAS-KT/2018. Kepada bapak/ibu/sdr warga RW-10 dan jamaah yang menitipkan zakat fitrah, infak dan shadaqah dapat disampaikan kepada petugas zakat DKM Al-Muhajirin, Jl Jayapura N0.2, mulai tgl 2 sd 14 Juni 2

Program I'tikaf DKM Al Muhajirin 1439H

Gambar
Bismillaahirrohmaanirrohiim DKM Al Muhajirin mengundang jamaah (khusus ikhwan) Al Muhajirin untuk memaksimalkan ibadah di 10 hari terakhir Ramadhan 1439H 💡Program I'tikaf Al Muhajirin 1439H 1. Qiyamullail 2. Materi Tahsin Tilawah*. Metode praktek untuk mengingatkan kualitas bacaan AlQur'an 3. Materi Tahfidz AlQur'an*. Pengenalan metode cara menghafal AlQur'an. Jumlah hafalan disesuaikan target masing2 peserta i'tikaf 🕐 Waktu I'tikaf Selasa 5 Juni (masuk Senin malam bada Isya) - Kamis 14 Juni 2018 🕋 *Lokasi* Masjid Al Muhajirin, Jl Jayapura no 2, RW-10 Antapani Kidul 🔖 *Fasilitas* 1. Tempat nyaman di Lt 2 2. Loker penyimpanan barang 3. Kamar mandi yg memadai 4. Disediakan makan sahur dan ifthor ⏳ *Waktu Pendaftaran* 30 Mei - 5 Juni 2018 📞 *Info & Pendaftaran* Akh Rudi 0813 1353 4300 Semoga Allah memudahkan kita untuk mengoptimalkan hari-hari terakhir Ramadhan dan menjadikan kita meraih malam terbaik, yakni Lailatul Qadr. Aamiin Ya Robbal'Alamiin D

Bolehkah bayar zakat pakai uang?

Gambar
Wajib untuk kita pahami kaidahnya terlebih dahulu, bahwa perkara yang Allah sebutkan dengan kalimat “memberi makan” atau “bahan makanan” itu berarti wajib diberikan dalam bentuk makanan, bukan dalam bentuk selain makanan. *》Tentang Fidyah, Allah berfirman, وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (tidak mampu berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”(Q.s. Al-Baqarah:184) *》Tentang Kafarah sumpah, Allah berfirman, فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ “Kafarah sumpah (denda melanggar sumpah) itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (Q.s. Al-Maidah:89) *》Tentang zakat Fithrah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan agar dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi penduduk setmpat sebanyak satu sha’ sebagaimana Hadits beliau : Dari Ibnu ‘Umar radhiy