Bolehkah bayar zakat pakai uang?
Wajib untuk kita pahami kaidahnya terlebih dahulu, bahwa perkara yang Allah sebutkan dengan kalimat “memberi makan” atau “bahan makanan” itu berarti wajib diberikan dalam bentuk makanan, bukan dalam bentuk selain makanan.
*》Tentang Fidyah, Allah berfirman,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (tidak mampu berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”(Q.s. Al-Baqarah:184)
*》Tentang Kafarah sumpah, Allah berfirman,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
“Kafarah sumpah (denda melanggar sumpah) itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (Q.s. Al-Maidah:89)
*》Tentang zakat Fithrah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan agar dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi penduduk setmpat sebanyak satu sha’ sebagaimana Hadits beliau :
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
قَالَ فَرَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ رَمَضَانَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithrah, atau zakat Ramadlaan bagi setiap laki-laki maupun wanita, orang merdeka maupun budak; berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sho’ burr.”
(H.R. Buhari No 1511)
Dari nash syariat tersebut diatas jelas sekali bahwa membayar fidyah dan Kafarah atas pelanggaran sumpah maupun Zakat fithrah itu adalah dengan “makanan” atau “memberi makan”*.
Maka dengan demikian untuk membayar Fidyah, Kafarah atas pelanggaran sumpah dan zakat Fithrah tidak boleh diberikan dalam bentuk lain selain dngan makanan pokok yang berlaku bagi penduduk setempat. Atau dengan kata lain, hal itu berarti tidak boleh diberikan dalam bentuk uang atau barang selain sebilai makanan pokok.
Oleh karena itu, orang yang tidak mampu berpuasa karena usianya sudah sangat lanjut atau karena berpenyakit tertentu yang bersifat permanen sehingga tidak memungkinkan bisa menjalankan puasa, maka ia wajib membayar fidyah sesuai syareat dan tidak bisa menggantinya dalam bentuk uang atau benda lainnya selain makanan pokok.
Seandainyapun fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai sepuluh kali lipat dari nilai makanan yang wajib diberikan, maka hukumnya tetap saja tidak sah, karena cara ini telah menyimpang dari keterangan yang terdapat dalam dalilnya.
Demikian pula dengan zakat fithrah. Jika ada orang yang mengeluarkan zakat fithrah dalam bentuk uang senilai sepuluh kali liat dari harga 2,5 kg bahan makanan pokok, maka itupun juga tidak dapat menggantikan kewajiban membayar zakat dengan bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kg, karena dalil perintah membayar zakat fithrah itu juga wajib diberikan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi oleh penduduk setempat, bukan dengan uang atau barang yang lain.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-pun telah bersabda,
*من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد*
“Siapa saja yang melakukan satu amal, yang tidak ada ajarannya dari kami maka amal itu tertolak.” (H.R. Bukhari dan Muslim) (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 19:116)*
---------------------------------
Catatan: Jadi sudah benar apa yg dilaksanakan di DKM Almuhajirin RW-10 Antapani Kidul, walaupun menerima zakat berupa uang namun saat pembagiannya dibelikan atau dikembalikan pada beras...
*》Tentang Fidyah, Allah berfirman,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (tidak mampu berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”(Q.s. Al-Baqarah:184)
*》Tentang Kafarah sumpah, Allah berfirman,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
“Kafarah sumpah (denda melanggar sumpah) itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (Q.s. Al-Maidah:89)
*》Tentang zakat Fithrah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan agar dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi penduduk setmpat sebanyak satu sha’ sebagaimana Hadits beliau :
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
قَالَ فَرَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ رَمَضَانَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithrah, atau zakat Ramadlaan bagi setiap laki-laki maupun wanita, orang merdeka maupun budak; berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sho’ burr.”
(H.R. Buhari No 1511)
Dari nash syariat tersebut diatas jelas sekali bahwa membayar fidyah dan Kafarah atas pelanggaran sumpah maupun Zakat fithrah itu adalah dengan “makanan” atau “memberi makan”*.
Maka dengan demikian untuk membayar Fidyah, Kafarah atas pelanggaran sumpah dan zakat Fithrah tidak boleh diberikan dalam bentuk lain selain dngan makanan pokok yang berlaku bagi penduduk setempat. Atau dengan kata lain, hal itu berarti tidak boleh diberikan dalam bentuk uang atau barang selain sebilai makanan pokok.
Oleh karena itu, orang yang tidak mampu berpuasa karena usianya sudah sangat lanjut atau karena berpenyakit tertentu yang bersifat permanen sehingga tidak memungkinkan bisa menjalankan puasa, maka ia wajib membayar fidyah sesuai syareat dan tidak bisa menggantinya dalam bentuk uang atau benda lainnya selain makanan pokok.
Seandainyapun fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai sepuluh kali lipat dari nilai makanan yang wajib diberikan, maka hukumnya tetap saja tidak sah, karena cara ini telah menyimpang dari keterangan yang terdapat dalam dalilnya.
Demikian pula dengan zakat fithrah. Jika ada orang yang mengeluarkan zakat fithrah dalam bentuk uang senilai sepuluh kali liat dari harga 2,5 kg bahan makanan pokok, maka itupun juga tidak dapat menggantikan kewajiban membayar zakat dengan bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kg, karena dalil perintah membayar zakat fithrah itu juga wajib diberikan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi oleh penduduk setempat, bukan dengan uang atau barang yang lain.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-pun telah bersabda,
*من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد*
“Siapa saja yang melakukan satu amal, yang tidak ada ajarannya dari kami maka amal itu tertolak.” (H.R. Bukhari dan Muslim) (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 19:116)*
---------------------------------
Catatan: Jadi sudah benar apa yg dilaksanakan di DKM Almuhajirin RW-10 Antapani Kidul, walaupun menerima zakat berupa uang namun saat pembagiannya dibelikan atau dikembalikan pada beras...
Komentar
Posting Komentar