DKM Al-Muhajirn Mencari Pewakaf Tanah

Islam menyediakan wakaf sebagai fasilitas umat yang ingin menjaga keberkahan dan kekekalan harta untuk taqarrub kepada Allah, menggapai kebaikan dan ridha-Nya. Wakaf adalah sedekah yang paling mulia dan bentuk perniagaan terbaik dengan Allah SWT. 

Sehingga Allah SWT menjanjikan pahala yang sangat besar bagi orang yang berwakaf, dengan melimpahkan aliran pahala dan kebaikannya sampai hari kiamat.

DKM Al-Muhajirin, in syaa Allah, bertekad untuk mengembangkan dakwah Islamiyah yang lebih luas dan inovatif. Terutama dakwah yang lebih memberi makna dan manfaat pada lingkungannya, khsusnya terhadap kehidupan kaum fakir miskin, anak yatim/piatu dan anak2 putus sekolah. Mereka akan diberikan pendidikan agama Islam dan keterampilan dengan harapan kelak mereka bisa mandiri dalam menjalani kehidupannya.


Harapan besar itu pada tahap awal akan dituangkan dalam pengadaan tanah untuk selanjutnya akan dibangun Rumah Tahfidz dan Madrasah.

Kebetulan disamping Masjid Al-Muhajirin ada tanah yang mau dijual seluas 1.161 m2. DKM Al-Muhajirin, melalui Ketuanya H Sigit Tjiptono, telah menghubungi pemiliknya serta disampaikan maksud dan tujuannya sekaligus dilakukan negosiasi harga. Pemiliknya sangat memahami dan menyetujui. Soal harga, kabarnya, bisa dibicarakan selanjutnya. Yang pasti dengan harga yang miring. Kita berdo'a semoga pemilik tanah turut memberikan donasi wakafnya setengah dari harga tanah. Aamiin...

Untuk itu DKM Al-Muhajirin telah mempersiapkan tahap awal dengan membentang spanduk. Tujuannya tentu untuk mencari para donatur. Teknisnya, mungkin akan dicari 500 donatur dengan nominal wakaf Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Nominal santunan wakaf ini boleh diserahkan secara cash atau dicicil selama dua tahun. Jika dana wakaf ini sudah terkumpul maka, in syaa Allah, akan diperoleh dana sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Tidak menutup kemungkinan juga terpanggilnya para Donatur VIP dengan besar santunan yang tak terbatas.
Dengan dana wakaf sebesar itu, maka in syaa Allah 50% untuk pembelian tanah dan 50% lagi untuk pembangunan gedung.
Untuk peminat sebagai donatur silahkan dapat berhubungan atau berkonsultasi dengan Ketua DKM Al-Muhajirin Antapani Kidul, H Sigit Tjiptono, di No HP: 0811231430.

Mengapa harus berwakaf

WAKAF tidak menghabiskan harta, justru mengekalkan harta dan menjadi jalan untuk meraih ridha dan ampunan-Nya, karena nilai manfaatnya tidak hanya dinikmati di dunia saja, tapi juga dipetik hingga di akhirat nanti.

Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, bahkan pahalanya juga tetap mengalir terus meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertambah pula pahalanya

Wakaf tak hanya mendatangkan manfaat bagi pewakaf, tapi juga penerima wakaf. Karena saat kita melepas harta sebagai wakaf, maka bulir-bulir kebaikan dan manfaat akan lahir seiring pahala yang terus mengalir.

Pahala WAKAF Mengalir Deras Hingga Akhirat

Wakaf berasal dari perkataan Arab “al-waqf” yang bermakna “al-habsu” (الْحَبْسُ) atau al-man’u (اَلْمَنْعُ) yang artinya menahan, berhenti, diam, mengekang atau menghalang. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.

Adapun secara istilah syariat (terminologi), wakaf berarti menahan hak milik atas materi harta benda (al-‘ain) dari pewakaf, dengan tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) untuk kebajikan umat Islam, kepentingan agama dan atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.

Dengan kata lain, wakaf menahan asalnya dan mengalirkan hasilnya. Orang yang berwakaf berarti melepas kepemilikan atas harta yang bermanfaat, dengan tidak mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Dengan cara ini, harta wakaf dapat dipergunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial demi kemaslahatan umat secara berkelanjutan tanpa menghilangkan harta asal: mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi mikro, sarana transportasi, tempat ibadah, sarana kegiatan dakwah dan sebagainya. Dengan wakaf nilai kekayaan kekal, manfaat dan kebaikannya akan terus bertambah.

Harta wakaf hanya berhak digunakan dan dimanfaatkan tanpa berhak memilikinya. Berbeda dengan zakat yang boleh dimiliki individu dan diperjualbelikan.

Muslim yang berwakaf bukan saja mendapatkan pahala saat memberikan wakaf, tetapi akan terus mendapat kucuran pahala selama benda yang diwakafkannya dimanfaatkan orang lain meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia.

(Inilah tanah yang yg luasnya 1161 m2, yang in syaa Allah, akan dibangun
Rumah Tahfiz dan Madrasah)


(Lokasinya sangat strategis karena berada berdampingan dengan
lokasi Masjid Al-Muhajirin. Jadi jangan ragu untuk menjadi Pewakaf)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Promo Perumahan Eksklusif Taman Firdaus

Keutamaan membaca shalawat

Ucapan Terima Kasih dan Serba Serbi Idul Kurban