Shalat Jenazah di tengah Wabah
Dr. Fathiyah Al Hanafi, pengajar Fiqh Perbandingan Madzhab di Univ. Al Azhar Mesir dalam keterangannya di sebuah portal berita mesir
Wallaahu a'alam bish showab
Disunting oleh : ustadz Heykal Sya'ban.
Didalam fatwa hal 77 mengenai sholat jenazah saat masjid ditutup krn khawatir penyebaran wabah maka dijawab sbb (scr ringkas) :
*) Tidak disyaratkan untuk sahnya sholat jenazah dilaksanakan di masjid... sah dilaksanakan di mana saja di tempat yang suci.
*) Bahkan umumnya ahli fiqih menyebutkan bahwa hukum asli salat jenazah dilaksanakan di tempat-tempat salat di luar masjid sebagaimana disebutkan dalam beberapa keterangan ulama (tertulis nukilan mereka dlm fatwa).
Sesungguhnya salat jenazah hukumnya fardhu kifayah...
Apabila telah dilaksanakan oleh sebagian orang maka gugurlah dosanya dari sebagian yang lain.
Ditekankan bahwa diperbolehkan salat jenazah di rumah yang wafat dengan kehadiran beberapa orang untuk melaksanakan salat jenazah walaupun hanya 3 orang dan juga diperbolehkan untuk salat jenazah di pemakaman sebelum mayit dikuburkan (karena sebagaimana kita ketahui salat jenazah tidak ada ruku' dan juga tidak ada sujud di dalamnya) juga dimanapun di tempat-tempat yang suci berdasarkan perkataan nabi Shallallahu alaihi wa salam : "Telah dijadikan bagiku bumi ini sebagai masjid dan suci di manapun kalian mendapatkan salat maka salatlah".
Dari sini, kesimpulan yg bisa ditarik :
Sesuai dengan perintah agama untuk mentaati waliyul amr dalam hal ini umara dan ulama negeri kita akan ditutupnya sholat berjamaah di masjid2..maka sholat jenazah dilaksanakan di rumah duka dgn menghindari kerumunan..artinya yang datang mensolatkan bisa scr periodik bergantian..adapun pelaksanaan di masjid berdasarkan fatwa2 ulama yang kita ketahui tingkat keilmuannya diakui tdk disyariatkan di saat menyebarnya wabah..
Bahkan kembali ke hukum asal, sholat jenazah mayoritas ulama mengatakan hukumnya fardhu kifayah.... sedangkan sholat fardhu jamaah yang sebagian ulama mengatakan wajib..yg kedudukannya lebih tinggi saja difatwakan u sholat di rumah tentunya yg taklif hukumnya di bawahnya lebih utama..
Didalam fatwa hal 77 mengenai sholat jenazah saat masjid ditutup krn khawatir penyebaran wabah maka dijawab sbb (scr ringkas) :
*) Tidak disyaratkan untuk sahnya sholat jenazah dilaksanakan di masjid... sah dilaksanakan di mana saja di tempat yang suci.
*) Bahkan umumnya ahli fiqih menyebutkan bahwa hukum asli salat jenazah dilaksanakan di tempat-tempat salat di luar masjid sebagaimana disebutkan dalam beberapa keterangan ulama (tertulis nukilan mereka dlm fatwa).
Sesungguhnya salat jenazah hukumnya fardhu kifayah...
Apabila telah dilaksanakan oleh sebagian orang maka gugurlah dosanya dari sebagian yang lain.
Ditekankan bahwa diperbolehkan salat jenazah di rumah yang wafat dengan kehadiran beberapa orang untuk melaksanakan salat jenazah walaupun hanya 3 orang dan juga diperbolehkan untuk salat jenazah di pemakaman sebelum mayit dikuburkan (karena sebagaimana kita ketahui salat jenazah tidak ada ruku' dan juga tidak ada sujud di dalamnya) juga dimanapun di tempat-tempat yang suci berdasarkan perkataan nabi Shallallahu alaihi wa salam : "Telah dijadikan bagiku bumi ini sebagai masjid dan suci di manapun kalian mendapatkan salat maka salatlah".
Dari sini, kesimpulan yg bisa ditarik :
Sesuai dengan perintah agama untuk mentaati waliyul amr dalam hal ini umara dan ulama negeri kita akan ditutupnya sholat berjamaah di masjid2..maka sholat jenazah dilaksanakan di rumah duka dgn menghindari kerumunan..artinya yang datang mensolatkan bisa scr periodik bergantian..adapun pelaksanaan di masjid berdasarkan fatwa2 ulama yang kita ketahui tingkat keilmuannya diakui tdk disyariatkan di saat menyebarnya wabah..
Bahkan kembali ke hukum asal, sholat jenazah mayoritas ulama mengatakan hukumnya fardhu kifayah.... sedangkan sholat fardhu jamaah yang sebagian ulama mengatakan wajib..yg kedudukannya lebih tinggi saja difatwakan u sholat di rumah tentunya yg taklif hukumnya di bawahnya lebih utama..
Wallaahu a'alam bish showab
Komentar
Posting Komentar