Masjid Al-Muhajirin New Normal Jumat 5 Juni 2020

Dengan mengucapkan rasa syukur, Alhamdulillah pada Illahi Rabbi, Ketua DKM Al-Muhajirin, Sigit Tjiptono, memutuskan secara resmi pada Jumat, 5 Juni 2020, Masjid Al-Muhajirin RW-10, Antapani Kidul dapat dipergunakan kembali untuk penyelenggaraan Shalat Berjamaah dan Shalat Jum'at seperti biasanya. 

Hanya saja, menurut Sigit, dalam pelaksanaannya tetap dengan menjaga protokol kesehatan sebagaimana yang sudah diatur dan ditetapkan Pemerintah dan Para Ulama melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI). Misalnya kapasitas jamaah yang bisa ditampung di dalam masjid hanya 30% saja.

Dalam menyampaikan keputusan ini, Ketua DKM, terlebih dahulu merujuk pada surat Edaran MUI Kota Bandung No. 519/A/MUI-KB/VI/2020, tentang tindak lanjut Peraturan Walikota Bandung No. 32 Tahun 2020 dan Surat Camat Antapani Nomor.PD.01.03.03.01/247-KEC.ANTP/2020, tanggal 30 Mei 2020, perihal Pelaksanaan Peribadatan di Rumah Ibadah serta Hasil Rapat Pengurus DKM dengan Ketua RW 10
Antapani Kidul pada tanggal 03 Juni 2020.

Adapun Panduan pelaksanaan Shalat Berjamaah dan Shalat Jum’at di masjid bagi Jama’ah meliputi :

a. Wajib memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);

b. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

c. Pengecekan suhu tubuh di pintu masuk, jika suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius  (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka jemaah tidak diperbolehkan ikut shalat berjamaah serta diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan;

d. Orang yang sedang sakit (batuk, flu, demam dll), tidak diperkenankan mengikuti Shalat berjamaah di Masjid;

e. Anak kecil (dibawah 15 tahun) dan Lansia yang rentan tertular penyakit sebaiknya tidak mengikuti shalat berjamaah di masjid;

f. Membawa sajadah masing masing yang bisa menjadi alas untuk muka, tangan dan kaki;

g. Wajib menggunakan MASKER mulai dari rumah sampai dengan kembali ke rumah;

h. Merenggangkan SHAF minimal 1 (satu) meter (Ikuti tanda/petunjuk shaf);

i. Shalat Fardu berjamaah dan Shalat Jum’at dilakukan sesingkat mungkin dengan atau tanpa mengurangi kesempurnaan Ibadah;

j. Tidak bersalaman dan tidak berpelukan dengan sesama Jemaah;

k. Tidak berlama-lama duduk di dalam Masjid;

l. Shalat sunat Rawatib (Qabliah dan Ba’diyah) hendaknya dapat dilakukan dirumah masing-masing.

Ketua DKM, memohon pengertian dan kesadaran seluruh jamaah untuk mematuhi sebaik-baiknya  sebagaimana petunjuk Ulama/MUI, dan arahan Camat, serta  hasil Rapat Pengurus DKM Al Muhajirin dengan Ketua RW 10 pada tgl 03 Juni 2020.//ns

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Promo Perumahan Eksklusif Taman Firdaus

Keutamaan membaca shalawat

Ucapan Terima Kasih dan Serba Serbi Idul Kurban