Ustadz Heykal: "Patuhi Ulil Amri dan Ulama"
Penyelenggaraan shalat Jum’at yang kedua kali ini (12/6) bertindak sebagai khotib dan Imam, Ustadz Heykal Sya'ban, yang merupakan salah satu jamaah dan pengurus DKM Al-Muhajirin.
Dalam khotbah pembukanya Ustadz Heykal terlebih dahulu menyitir suatu hadits tentang sebuah peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Peristiwa ini mengundang kemarahan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, Hal ini sebagai akibat ketidaktahuan (baca:kebodohan) dalam memutuskan suatu perkara agama.
Peristiwa ini diceritakan dalam hadits :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ
Dari Jâbir Radhiyallahu anhu , beliau berkata, “Kami berangkat dalam satu perjalanan lalu seorang dari kami tertimpa batu dan melukai kepalanya. Kemudian orang itu mimpi “basah” lalu ia bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah kalian mendapatkan keringanan bagiku untuk tayammum ?” Mereka menjawab, “Kami memandang kamu tidak mendapatkan keringanan karena kamu mampu menggunakan air.” Lalu ia mandi kemudian meninggal. Ketika kami sampai dihadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, peristiwa tersebut diceritakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allâh membalas mereka. Tidakkah mereka bertanya jika tidak mengetahui ? Karena obat dari tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya dia cukup bertayammum [HR Abu Daud dalam sunannya dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’, no. 4362].
Inti dari peristiwa itu, ketika kita tidak tahu mengenai suatu hukum atau perkara agama hendaklah terlebih dahulu bertanya kepada ahlinya. Jangan sampai keliru menafsirkan atau memutuskan sendiri sesuai persepsinya atau yang ada dalam pemikirannya yang malah bisa berakibat fatal.
Dikaitkan dengan situasi Pandemi Covid-19 saat ini, memang telah menimbulkan dimensi penafsiran yang beraneka. Namun sangatlah bijak apabila kita dapat mengikuti anjuran yang disampaikan oleh Ulil Amri (Pemerintah) maupun para ulama, yang dalam hal ini diwakili oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Jangan sampai kita mengambil keputusan berdasarkan hasil pemikiran sendiri atau merasa bahwa tindakannya benar. Misalnya, dengan mengatakan bahwa merasa takut itu hanyalah pada Allah semata.
Perihal kewajiban untuk bertanya atau patuh atau menyerahkan pada ahlinya, yakni Ulil Amri dan atau Ulama itu termaktub dalam Alquran Surat An-Nisa Ayat 83:
وَإِذَا جَآءَهُمْ أَمْرٌ مِّنَ ٱلْأَمْنِ أَوِ ٱلْخَوْفِ أَذَاعُوا۟ بِهِۦ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى ٱلرَّسُولِ وَإِلَىٰٓ أُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ ٱلَّذِينَ يَسْتَنۢبِطُونَهُۥ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُۥ لَٱتَّبَعْتُمُ ٱلشَّيْطَٰنَ إِلَّا قَلِيلًا
(Wa iżā jā`ahum amrum minal-amni awil-khaufi ażā'ụ bih, walau raddụhu ilar-rasụli wa ilā ulil-amri min-hum la'alimahullażīna yastambiṭụnahụ min-hum, walau lā faḍlullāhi 'alaikum wa raḥmatuhụ lattaba'tumusy-syaiṭāna illā qalīlā).
Terjemah: Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).
Apabila orang-orang munafik itu mendengar sesuatu tentang orang-orang Islam, baik terkait dengan keamanan dan kebahagiaan mereka maupun terkait ketakutan dan kesedihan mereka, maka orang-orang munafik itu langsung menyebarluaskannya.
Seandainya mereka mau mengembalikan masalah itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan kepada para cendekiawan serta ulama penasihat, niscaya para cendekiawan cq para Ulama, akan dapat menemukan penyelesaian yang seharusnya dilakukan terkait hal itu.
Dipertegas lagi dalam Surat An Nisa Ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
(Yaa ayyuhal ladziina aamanuu athii’ullooha wa athii’ur rosulla wa ulil amri mingkum. Fa ing tanaaza’tum fii syai’in farudduuhu ilalloohi warosuuli ing kungtum tu’minuuna billaahi walyaumil aakhir. Dzaalika khoiruw wa ahsanu ta’wilaa)
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dengan demikian kedudukan syariat atas larangan shalat jamaah dan Shalat Jum’at, beberapa waktu lalu, yang melibatkan banyak jamaah dalam kaitannya dengan wabah Covid-19, maka dalam hal ini haruslah mengacu atau berpijak pada aturan yang disampaikan oleh Pemerintah maupun Ulama.
Setiap orang boleh memiliki keyakinan sendiri dan tidak percaya pada arahan para ahli kesehatan, tetapi sebagai warga negara terikat dengan apa yang diputuskan ulil amri. “Ketika seorang pemimpin pemerintahan memerintahkan perkara wajib, maka kewajiban itu makin kuat, bila memerintahkan perkara sunnah maka menjadi wajib, dan bila memerintahkan perkara mubah, maka bila di dalamnya terdapat kemaslahatan publik,
Tafsir Surat An Nisa ayat 59 ini pada intinya menyampaikan beberapa point, antara lain:.
1. Ketaatan mutlak kepada Allah dan Rasul-Nya
Poin pertama dari Surat An Nisa ayat 59 ini adalah ketaatan mutlak kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya)
Orang-orang yang beriman diperintahkan untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan di sini adalah ketaatan mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar.
2. Taat kepada Ulil Amri
Poin kedua dari Surat An Nisa ayat 59 ini adalah ketaatan kepada ulil amri.
وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
dan ulil amri di antara kamu.
Orang-orang yang beriman juga diperintahkan taat kepada ulil amri. Yang menarik, Ketaatan kepada ulil amri harus dibingkai dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak boleh bertentangan. Namun tetap tidak boleh taat dalam perkara maksiat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam khutbah Haji Wada’:
وَلَوِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا
“Seandainya seorang budak memimpin kalian dengan memakai pedoman Kitabullah, maka tunduk dan patuhlah kalian kepadanya.” (HR. Muslim).
Dengan demikian sekalipun Pemerintah itu berbuat zolim, maka tetap perintah aturannya harus ditaati. Perbuatan zolimnya akan dipertanggungkan yang bersangkutan di akhirat kelak.
3. Kembali kepada Al Quran dan Hadits
Poin ketiga dari Surat An Nisa ayat 59 ini adalah menjadikan Al Quran dan Hadits sebagai sumber hukum. Jika ada perselisihan, harus dikembalikan kepada keduanya.
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Kitabullan dan sunnah Rasulullah ini merupakan dua pusaka yang ditinggalkan Rasulullah untuk menjadi sumber hukum dan pedoman hidup umat Islam.
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
“Aku tinggalkan dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selama berpegang kepada keduanya yakni Kitabullah dan sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik)
4. Hasil ruju’ kepada Quran dan Hadits
Poin keempat dari Surat An Nisa ayat 59 ini adalah hasil kembali kepada Al Quran dan Hadits.
ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Kembali kepada Al Quran dan Sunnah serta menjadikannya rujukan akan membawa kebaikan. “Yaitu lebih baik akibatnya dan penyelesaiannya.” //**ns
Apabila orang-orang munafik itu mendengar sesuatu tentang orang-orang Islam, baik terkait dengan keamanan dan kebahagiaan mereka maupun terkait ketakutan dan kesedihan mereka, maka orang-orang munafik itu langsung menyebarluaskannya.
Seandainya mereka mau mengembalikan masalah itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan kepada para cendekiawan serta ulama penasihat, niscaya para cendekiawan cq para Ulama, akan dapat menemukan penyelesaian yang seharusnya dilakukan terkait hal itu.
Dipertegas lagi dalam Surat An Nisa Ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
(Yaa ayyuhal ladziina aamanuu athii’ullooha wa athii’ur rosulla wa ulil amri mingkum. Fa ing tanaaza’tum fii syai’in farudduuhu ilalloohi warosuuli ing kungtum tu’minuuna billaahi walyaumil aakhir. Dzaalika khoiruw wa ahsanu ta’wilaa)
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dengan demikian kedudukan syariat atas larangan shalat jamaah dan Shalat Jum’at, beberapa waktu lalu, yang melibatkan banyak jamaah dalam kaitannya dengan wabah Covid-19, maka dalam hal ini haruslah mengacu atau berpijak pada aturan yang disampaikan oleh Pemerintah maupun Ulama.
Pandangan ini kian kuat karena pemerintah dan ulama dalam memutuskan terlebih dahulu berdasarkan pertimbangan medis-kedokteran yang sudah menyatakan agar seluruh warga tidak datang pada kegiatan yang melibatkan massa banyak.
Dalam Islam, ketaatan kepada ulil amri (pemerintah) itu merupakan kewajiban berdasarkan firman Allah SWT sebagaimana yang disampaikan tadi, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu,” (Surat An-Nisa` ayat 59).
Mengacu pada ayat ini, maka orang yang tidak mengikuti imbauan pemerintah sebagai berdosa dan maksiat serta dikategorikan sebagai orang munafik. Kemaksiatannya terletak pada pembangkangannya pada aturan pemerintah bukan pada Shalat Jumat itu sendiri.
Dalam Islam, ketaatan kepada ulil amri (pemerintah) itu merupakan kewajiban berdasarkan firman Allah SWT sebagaimana yang disampaikan tadi, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu,” (Surat An-Nisa` ayat 59).
Mengacu pada ayat ini, maka orang yang tidak mengikuti imbauan pemerintah sebagai berdosa dan maksiat serta dikategorikan sebagai orang munafik. Kemaksiatannya terletak pada pembangkangannya pada aturan pemerintah bukan pada Shalat Jumat itu sendiri.
Setiap orang boleh memiliki keyakinan sendiri dan tidak percaya pada arahan para ahli kesehatan, tetapi sebagai warga negara terikat dengan apa yang diputuskan ulil amri. “Ketika seorang pemimpin pemerintahan memerintahkan perkara wajib, maka kewajiban itu makin kuat, bila memerintahkan perkara sunnah maka menjadi wajib, dan bila memerintahkan perkara mubah, maka bila di dalamnya terdapat kemaslahatan publik,
Tafsir Surat An Nisa ayat 59 ini pada intinya menyampaikan beberapa point, antara lain:.
1. Ketaatan mutlak kepada Allah dan Rasul-Nya
Poin pertama dari Surat An Nisa ayat 59 ini adalah ketaatan mutlak kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya)
Orang-orang yang beriman diperintahkan untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan di sini adalah ketaatan mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar.
2. Taat kepada Ulil Amri
Poin kedua dari Surat An Nisa ayat 59 ini adalah ketaatan kepada ulil amri.
وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
dan ulil amri di antara kamu.
Orang-orang yang beriman juga diperintahkan taat kepada ulil amri. Yang menarik, Ketaatan kepada ulil amri harus dibingkai dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak boleh bertentangan. Namun tetap tidak boleh taat dalam perkara maksiat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam khutbah Haji Wada’:
وَلَوِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا
“Seandainya seorang budak memimpin kalian dengan memakai pedoman Kitabullah, maka tunduk dan patuhlah kalian kepadanya.” (HR. Muslim).
Dengan demikian sekalipun Pemerintah itu berbuat zolim, maka tetap perintah aturannya harus ditaati. Perbuatan zolimnya akan dipertanggungkan yang bersangkutan di akhirat kelak.
3. Kembali kepada Al Quran dan Hadits
Poin ketiga dari Surat An Nisa ayat 59 ini adalah menjadikan Al Quran dan Hadits sebagai sumber hukum. Jika ada perselisihan, harus dikembalikan kepada keduanya.
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Kitabullan dan sunnah Rasulullah ini merupakan dua pusaka yang ditinggalkan Rasulullah untuk menjadi sumber hukum dan pedoman hidup umat Islam.
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
“Aku tinggalkan dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selama berpegang kepada keduanya yakni Kitabullah dan sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik)
4. Hasil ruju’ kepada Quran dan Hadits
Poin keempat dari Surat An Nisa ayat 59 ini adalah hasil kembali kepada Al Quran dan Hadits.
ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Kembali kepada Al Quran dan Sunnah serta menjadikannya rujukan akan membawa kebaikan. “Yaitu lebih baik akibatnya dan penyelesaiannya.” //**ns
Komentar
Posting Komentar